get app
inews
Aa Read Next : Jual Minol Tanpa Izin, Kafe Resto di Belitung Timur Dirazia : 16 Pekerja Belum Lengkapi Adminduk

Langgar Aturan Kepegawaian, 2 PNS di Beltim Diberhentikan

Senin, 14 Februari 2022 | 13:33 WIB
header img
Bupati Beltim bersalaman usai pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (14/2/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Dua PNS di lingkungan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diberhentikan secara terhormat. Hal itu disampaikan oleh Bupati Beltim, Burhanudin disela-sela kegiatan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (14/2/2022). 

"Iya kami berhentikan. Saat ini sedang berproses semua, SK (Surat Keputusan) sudah ada di meja saya. Diberhentikan dengan terhormat," ujar pria yang akrab disapa Aan itu kepada wartawan. 

Berkenaan status kedua orang PNS itu, Aan menjelaskan ada hal yang sudah diatur oleh perudang-udangan dan keputusannya memang harus diberhentikan. 

"Sudah ada upaya-upaya dan cukup panjang, sudah beberapa tahun. Karena kerja itu ada aturan, jangan sampai meninggalkan tugas, meninggalkan pekerjaan tanpa ada izin atau aturan, karena ada uang negara yang diberikan sebagai Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.

Sementara itu, dihari yang sama, sebanyak 127 PNS dilantik dan diambil sumpah jabatan dari CPNS. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut