BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Dua PNS di lingkungan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diberhentikan secara terhormat. Hal itu disampaikan oleh Bupati Beltim, Burhanudin disela-sela kegiatan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (14/2/2022).
"Iya kami berhentikan. Saat ini sedang berproses semua, SK (Surat Keputusan) sudah ada di meja saya. Diberhentikan dengan terhormat," ujar pria yang akrab disapa Aan itu kepada wartawan.
Berkenaan status kedua orang PNS itu, Aan menjelaskan ada hal yang sudah diatur oleh perudang-udangan dan keputusannya memang harus diberhentikan.
"Sudah ada upaya-upaya dan cukup panjang, sudah beberapa tahun. Karena kerja itu ada aturan, jangan sampai meninggalkan tugas, meninggalkan pekerjaan tanpa ada izin atau aturan, karena ada uang negara yang diberikan sebagai Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.
Sementara itu, dihari yang sama, sebanyak 127 PNS dilantik dan diambil sumpah jabatan dari CPNS.
Pemeritah daerah berharap kepada PNS yang baru dilantik, untuk meningkatkan kinerja yang baik dan jangan mau cepat pindah.
"Jangan baru jadi PNS setahun dua tahun minta mutasi pindah ke kampung halaman, kesannya kalau seperti itu hanya sebagai transit untuk jadi PNS," ujar Aan.
Dia menegaskan, ada kontrak kerja selama 15 tahun untuk tidak pindah keluar daerah, atau boleh mengajukan mutasi setelah 15 tahun kerja di Belitung Timur.
Dia juga berpesaan kepada seluruh PNS yang sudah dilantik, agar mereka segera beradaptasi di lingkungan kerja masing-masing, berdedikasi dan menunjukkan kepribadian yang baik, agar tercipta lingkungan kerja yang baik di tempat kerja masing-masing.
Editor : Muri Setiawan