Langgar Aturan Kepegawaian, 2 PNS di Beltim Diberhentikan
Senin, 14 Februari 2022 | 13:33 WIB
Pemeritah daerah berharap kepada PNS yang baru dilantik, untuk meningkatkan kinerja yang baik dan jangan mau cepat pindah.
"Jangan baru jadi PNS setahun dua tahun minta mutasi pindah ke kampung halaman, kesannya kalau seperti itu hanya sebagai transit untuk jadi PNS," ujar Aan.
Dia menegaskan, ada kontrak kerja selama 15 tahun untuk tidak pindah keluar daerah, atau boleh mengajukan mutasi setelah 15 tahun kerja di Belitung Timur.
Dia juga berpesaan kepada seluruh PNS yang sudah dilantik, agar mereka segera beradaptasi di lingkungan kerja masing-masing, berdedikasi dan menunjukkan kepribadian yang baik, agar tercipta lingkungan kerja yang baik di tempat kerja masing-masing.
Editor : Muri Setiawan