Sementara itu, 5 orang tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) 2021 hari ini menjalani proses persidangan perdana, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, Anton Sujarwo mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar itu ke Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang pada Rabu (2/8/2023) lalu.
"Kemarin itu tanggal 2 Agustus sudah dilimpahkan berkas lima perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jadi besok itu sidang perdana, dan kelima tersangka langsung dibawa dari Lapas Mentok ke Pangkalpinang," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan