JAKARTA, lintasbabel.id - Polisi menetapkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (7/7/2021). Selain keduanya, polisi juga menetapkan sopir berinisial ZN (43). Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka inisial ZM laki-laki umur 43 tahun sopir membantu di kediaman dua tersangka lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Yusri melanjutkan, dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu dan alat hisap atau bong.
"Barang bukti yang diamankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan adalah sabu-sabu brutonya 0,78 gram kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ungkapnya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (7/7/2021), polisi mendapat informasi Nia memakai narkoba. Polisi lalu melakukan pengawasan. Polisi awalnya menangkap sopir. Dari keterangan sang sopir diketahui barang tersebut adalah milik Nia. Lalu polisi menggeledah rumah Nia.
"Hasil penggeledahan ditemukan bong," tuturnya.
Saat penggeledahan di TKP, Ardi Bakrie tidak ada di lokasi. Polisi hanya membawa Nia dan sopirnya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menyebut sabu-sabu tersebut dibeli Nia seharga Rp1,5 juta. Keduanya tidak dihadirkan saat konferensi pers dengan wartawan.
"Masih awal, masih baru saja ini kami dalami lagi" kata Yusri.
Editor : Muri Setiawan