Meskipun demikian, Kapolda mengingatkan bahwa kenaikan pangkat juga bukanlah merupakan hak yang mutlak bagi setiap personel Polri.
"Untuk itu dalam memberikan kenaikan pangkat bagi personel polri, tentunya telah ditetapkan adanya kewajiban serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi melalui penilaian," ujar Kapolda.
Kapolda menyebutkan bahwa penilaian yang harus dipenuhi anggota Polri yakni antara lain berdedikasi, berprestasi, loyalitas dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik organisasi polri.
"Saya mengharapkan agar tetap mempertahankan dan terus tingkatkan prestasi, disiplin, etos kerja, loyalitas dan pengabdian dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Kapolda juga menuturkan bahwa tanda pangkat yang dikenakan merupakan simbol kemampuan dan kewibawaan.
Sehingga, seseorang yang menyandang pangkat tertentu, dituntut mempunyai kualitas sikap mental dan tingkah laku serta kemampuan yang sejajar dengan pangkat yang disandangnya.
"Karena semakin tinggi pangkat seseorang itu, semakin berat pula tuntutan tanggung jawab yang harus diemban," tutur Kapolda.
Editor : Muri Setiawan