get app
inews
Aa Text
Read Next : Etika Lingkungan dan Tanggung Jawab Moral dalam Aksi Bersih Pantai Temberan Mahasiswa Hukum UBB

Tolak PP 26 Tahun 2023, Walhi Babel: Bukan Solusi, Tapi Ancaman Bencana Ekologis

Rabu, 28 Juni 2023 | 20:57 WIB
header img
Sejumlah ponton isap produksi timah ilegal yang sempat beroperasi di perairan Kelabat, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, beberapa waktu silam. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menolak dan mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Pasir Laut. Walhi menilai PP tersebut akan mendorong kian maraknya aktifitas penambangan pasir timah di perairan Kepulauan Babel, yang berujung pada kerusakan lingkungan. 

Direktur Eksekutif Walhi Babel, Jessix Amundian dalam keterangan pers yang diterima Lintas Babel, Rabu (28/6/2023) mengatakan PP 26 tahun 2023 merupakan ancaman baru bencana ekologis. 

"Kepulauan Bangka Belitung yang luasnya mencapai 8,1 juta hektar, sekitar 6,5 juta hektar merupakan perairan. Kepulauan yang berusia sekitar 250 juta tahun yang terdiri 948 pulau kecil, dan dua pulau besar, merupakan bagian tin belt Asia Tenggara. Artinya, daratan dan perairan di Kepulauan Bangka Belitung kaya dengan timah. Kekayaan mineral ini membuat Kepulauan Bangka Belitung dieksploitasi timahnya, sejak ratusan tahun lalu," kata Jessix. 

Kata dia, setelah Reformasi 1998, penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung kian massif. Penambangan timah ini dilakukan bukan hanya di darat, juga di perairan. Baik dilakukan perusahaan maupun masyarakat. 

Di perairan, penambangan ini dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari kapal keruk, kapal isap, ponton isap, hingga rajuk. Berdasarkan data KLHS [Kajian Lingkungan Hidup Strategis] Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2013, terdapat 68 kapal isap produksi (KIP) milik PT. Timah dan 6 milik swasta, serta ribuan tambang apung yang mengelilingi Pulau Bangka. 

Aktifitas penambangan timah di perairan ini menyisakan tailing. Diperkirakan jutaan ton tailing yang mengendap di daratan dan dasar perairan Kepulauan Bangka Belitung. 

"Beberapa tahun terakhir, muncul informasi jika tailing dari penambangan timah terdapat mineral ikutan yang disebut rare earth, yang selama ini belum termanfaatkan. Rare earth berguna bagi teknologi komunikasi, penerbangan, energi, otomotif, kesehatan, hingga pertahanan. Diduga pada jutaan ton tailing yang mengendap di dasar perairan terdapat rare earth," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut