Tolak PP 26 Tahun 2023, Walhi Babel: Bukan Solusi, Tapi Ancaman Bencana Ekologis

Pemerintah pada 15 mei 2023 mengeluarkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Pasir Laut. Sekilas PP ini menjadi solusi lingkungan terkait menumpuknya sedimen pasir di perairan Indonesia, seperti di Perairan Kepulauan Bangka Belitung.
"Tapi berdasarkan kajian kami, PP tersebut justru mendorong kian maraknya aktifitas penambangan di perairan Kepulauan Bangka Belitung. Dapat dibayangkan hadirnya ratusan hingga ribuan kapal isap di perairan Kepulauan Bangka Belitung," kata Jessix.
Aktifitas ini, tentunya menambah laju kerusakan perairan, yang berdampak:
"Beranjak dari point-point di atas, kami dari Walhi Kepulauan Bangka Belitung menilai PP tersebut merupakan ancaman baru bagi bencana ekologis, sehingga kami menyatakan menolak dan menuntut pencabutan PP Nomor 26 Tahun 2023," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan