get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecam Aksi Tembak Mati Warga oleh Brimob, KMSB Desak Izin Perkebunan Sawit Skala Besar Diaudit

Tolak PP 26 Tahun 2023, Walhi Babel: Bukan Solusi, Tapi Ancaman Bencana Ekologis

Rabu, 28 Juni 2023 | 20:57 WIB
header img
Sejumlah ponton isap produksi timah ilegal yang sempat beroperasi di perairan Kelabat, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, beberapa waktu silam. Foto: Istimewa.

Pemerintah pada 15 mei 2023 mengeluarkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Pasir Laut. Sekilas PP ini menjadi solusi lingkungan terkait menumpuknya sedimen pasir di perairan Indonesia, seperti di Perairan Kepulauan Bangka Belitung. 

"Tapi berdasarkan kajian kami, PP tersebut justru mendorong kian maraknya aktifitas penambangan di perairan Kepulauan Bangka Belitung. Dapat dibayangkan hadirnya ratusan hingga ribuan kapal isap di perairan Kepulauan Bangka Belitung," kata Jessix.

Aktifitas ini, tentunya menambah laju kerusakan perairan, yang berdampak:

  • Kian terancamnya ruang hidup masyarakat lokal (adat) di 160 desa yang berada di wilayah pesisir Kepulauan Bangka Belitung. 
  • Kian rusaknya terumbu karang di Kepulauan Bangka Belitung.
  • Kian rusaknya mangrove di pesisir Kepulauan Bangka Belitung.
  • Kian hilangnya tradisi masyarakat lokal di Kepulauan Bangka Belitung, serta persoalan sosial seperti meningkatnya generasi muda yang putus sekolah, fenomena ngereman, dan lainnya.
  • Kian meningkatnya potensi bencana banjir, puting beliung, abrasi dan intrusi air laut di Kepulauan Bangka Belitung.
  • Berpotensi bertambahnya angka korban jiwa yang disebabkan aktivitas pertambangan di perairan Kepulauan Bangka Belitung.
  • Berpotensi hilangnya kekayaan negara dari rare earth, yang saat ini sangat dibutuhkan dalam teknologi komunikasi, penerbangan, energi, otomotif, kesehatan, hingga pertahanan.

"Beranjak dari point-point di atas, kami dari Walhi Kepulauan Bangka Belitung menilai PP tersebut merupakan ancaman baru bagi bencana ekologis, sehingga kami menyatakan menolak dan menuntut pencabutan PP Nomor 26 Tahun 2023," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut