JAKARTA, lintasbabel.id - Beredar kabar, pemerintah berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp9 juta per bulan.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), terkait kenaikan gaji tersebut.
"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Terkait wacana mengenai gaji PNS minimal Rp9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini. Namun, agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan masih sama dengan tahun 2021, dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa.
Editor : Muri Setiawan