get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Pasar Tradisional Minta Gerakan ASN Belanja di Pasar Dilaksanakan Tiap Pekan

PNS Bakal Menerima Gaji Minimal Rp9 Juta di 2022, Ini Kata Kemenkeu

Selasa, 11 Januari 2022 | 16:25 WIB
header img
ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022. (Foto: Setkab).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan masih sama dengan tahun 2021, dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut