get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Babel Usut Mafia Tanah Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Sigambir 1.500 Hektare

Cegah Mafia Tanah, BPN Imbau Tanah Wakaf Segera Disertifikasi

Senin, 10 Januari 2022 | 16:29 WIB
header img
Mafia tanah sudah mengakar kemana-mana dan praktiknya sangat rapih ke berbagai instansi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut mafia tanah ada juga di lingkungan BPN. (Foto: Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengimbau agar tanah wakaf untuk segera disertifikasi. Hal tersebut, agar menghindar konflik pertanahan yang terjadi di kemudian hari. 

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah mengatakan, sertifikasi dan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2025 mendatang, di dalamnya termasuk juga tanah-tanah wakaf.  

Hal tersebut difokuskan, agar dapat memberikan kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan. 

"Sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif, red),"ujar Adli pada keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022). 

Adli Abdullah menegaskan bahwa tidak benar kalau tanah wakaf sudah disertifikatkan akan diambil oleh pemerintah, menurutnya hal itu adalah hoaks terbesar yang berkembang dalam masyarakat.  

"Jangan abaikan program baik pak Menteri Sofyan A. Djalil ini, karena kejelasan dan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari persengketaan di kemudian hari," tutur Adli Abdullah. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut