get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Tak Jera Edarkan Sabu, IRT di Toboali Kembali Ditangkap Polisi

Senin, 10 Januari 2022 | 08:59 WIB
header img
LF, IRT tersangka kasus peredaran Narkotika di Toboali. (foto: Istimewa)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - LF (31) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Gang Pelita, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kembali ditangkap polisi. IRT tersebut ditangkap karena mengulangi perbuatan di tahun 2015 lalu, yakni mengedarkan narkoba.

Tersangka ditangkap Tim Chetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 1,99 gram, Mingggu (9/1/2022).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, dari kediaman tersangka, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu, bungkus rokok dan ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berbisnis barang haram tersebut.

"Tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," katanya, Senin (10/1/2022).

Tersangka kata dia akan disangkakan dengan undang-udang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut