PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 6 orang Warga Binaan. Hal itu dilakukan dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan yang menganut agama Budha tersebut berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang,
Minggu (4/6/2023).
Penyerahan Surat Keputusan Remisi, diberikan secara simbolis oleh Kalapas didampingi Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Adam Ridwasyah.
Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin, mengatakan, pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diberikan bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Badarudin didampingi Kasi Binadik Adam Ridwansyah, Minggu (4/6/2023)
Editor : Muri Setiawan