get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutan Muntok Tes Urine Warga Binaan, Hasilnya?

Memperingai Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Berikan Remisi untuk 6 Warga Binaan

Minggu, 04 Juni 2023 | 17:54 WIB
header img
6 orang warga binaan Lapas IIA Pangkalpinang mendapat remisi di Hari Raya Waisak. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 6 orang Warga Binaan. Hal itu dilakukan dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Pemberian remisi kepada Warga Binaan yang menganut agama Budha tersebut berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, 

Minggu (4/6/2023). 

Penyerahan Surat Keputusan Remisi, diberikan secara simbolis oleh Kalapas didampingi Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Adam Ridwasyah. 

Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin, mengatakan, pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diberikan bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Badarudin didampingi Kasi Binadik Adam Ridwansyah, Minggu (4/6/2023) 

Lanjut Badarudin, tercatat ada  8 orang narapidana yang menganut agama Budha. Namun, hanya enam orang yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak (RK 1) tersebut . 

"Di Lapas Pangkalpinang ada 8 (delapan) orang Warga Binaan yang beragama Budha, namun yang mendapat Remisi Khusus ada 6 (enam) orang. 3 (tiga) orang mendapatkan remisi sebesar 15 (lima belas) hari dan 3 (tiga) orang lagi sebesar 1 (satu) bulan, 2 (dua) orang lagi belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” ujarnya. 

Selain  itu Kalapas juga memberikan Remisi Tambahan Sakit Berkepanjangan dan Remisi Tambahan Bagi Warga Binaan yang berusia diatas 70 (tujuh puluh) tahun, terkait Pasal 34 C Ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 1999. 

Remisi Sakit Berkepanjangan diberikan kepada 2 (dua) orang Warga Binaan dan 1 (satu) orang diberikan Remisi Usia di atas 70 tahun atau Lansia. 

Menurut Badarudin, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. 

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. Alhamdulillah hari ini masih dalam suasana peringatan hari lahir Pancasila menjadi momentum bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khusunya Warga Binaan secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel,” ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut