get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Razia Pelabuhan Ikan Mentok, Cari Barang Ilegal

Aneh bin Ajaib! Warga Sungailiat Tidak Bisa Daftar My Pertamina, NIK dan Nopol Dipakai Orang Lain

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:55 WIB
header img
Heri, warga Sungailiat tidak bisa mendaftar di My Pertamina untuk mendapatkan QR Code. NIK dan Nomor Polisi kendaraannya sudah dipakai orang lain. Foto: istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Salah seorang warga Sungailiat Kabupaten Bangka harus kecewa, lantaran kendaraannya miliknya tidak bisa didaftarkan di aplikasi My Pertamina, untuk memperoleh QR Code guna transaksi BBM jenis Pertalite. Pasalnya, NIK yang tertera di KTP serta Nomor Polisi kendaraanya ternyata telah digunakan orang lain, dan sudah terdaftar.

Heri (37) salah seorang warga Sungailiat mengaku tidak bisa mendaftar kendaraan roda 4 miliknya di My Pertamina untuk memperoleh QR Code. Bahkan, ketika dirinya meminta bantuan pihak SPBU untuk mendaftar di My Pertamina, kendaaran miliknya juga tidak bisa didaftar lantaran telah digunakan.

"Awalnya saya daftar sendiri, tapi dak bisa, keterangannya NIK di KTP saya sudah digunakan keterangan di Aplikasi My Pertaminanya. Padahal saja juga baru mau daftar, karena kalau gak ada QR Code, saya gak bisa ngisi BBM di SPBU," kata Heri, Kamis (1/6/2023).

Tak sampai disitu, dirinya pun meminta bantuan kepada pihak pegawai SPBU terdeket untuk mendaftarkan kendaraannya di My Pertamina, namun lagi-lagi mengalami hak yang serupa, bahkan Nomor Polisi kendaraanya pun sudah didaftarkan.

"Akhirnya saya minta bantu sama pegawai SPBU, karena NIK saya gak bisa, jadi saya pakai KTP istri. Waktu registrasi identitas diri aman, tapi waktu ngisi indentitas kendaraan, malah Plat Nomor mobil saya sudah di daftar, padahal saya baru mau daftar," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut