Setelah diamankan kedua pelaku tak mengelak telah melakukan aksi maling di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka. Beberapa hasil maling dijual hingga ke Kelapa dan Jebus Bangka Barat.
Pelaku yang diamankan pada Jumat (26/5/2023) jelang subuh pertama kali adalah Slamet Santoso alias Edi Santoso alias Ribut warga Jl. Yos Sudarso Parit Pekir Sungailiat, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah empat kali keluar masuk penjara, namun hal tersebut tak membuatnya jera melakukan aksi pencurian. Edi Santoso diamankan bersama pelaku Supanto alias Acong warga Girimaya, Pangkalpinang. Acong juga pernah mendekam dua kali penjara kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Keduanya mengaku melakukan aksi di sebuah bengkel di Kace, Mendo Barat, sejumlah tempat di Kecamatan Merawang, mengambil lada hingga membongkar brangkas di Kayu Besi, Puding Besar. Aksi kawanan ini juga sempat melakukan maling di Desa Sempan, dan dua kali membobol rumah anggota polisi di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Pemali.
Polisi kemudian membekuk lagi salah satu pelaku yakni Arifin alias Ifin (47) yang bersama komplotan ini Arifin maling di gudang toko milik bosnya sendiri di Kelurahan Kuday. Arifin warga Parit Tujuh, Kuday, Sungailiat pun tercatat merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat beraksi, kawanan ini menggunakan sepeda motor dan mobil pikap rentalan. Sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dari 18 TKP berhasil dihajar. Hasil curian tersebut berupa pasir timah lobi mencapai 700kg lebih, ratusan pax rokok berbagai merek, uang tunai, ratusan ban motor dan ban mobil, televisi, besi, televisi, tabung gas, kompor gas, handphone dan lainnya.
Editor : Muri Setiawan