get app
inews
Aa Read Next : Satresnarkoba Lanjutkan Proses Pria Bawa Sabu di Lapas, Status Mr Tersangka

Residivis Bersenpi Maling 18 TKP Berhasil Diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:47 WIB
header img
Penangkapan salah satu pelaku pencurian. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Komplotan residivis kambuhan yang melakukan maling di belasan tempat kejadian perkara (TKP) dibuat Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka terhenti, Kawanan maling ini beraksi mulai dari rumah warga, bengkel,  gudang toko bos tempat kerjanya, hingga satu buah rumah milik Anggota Polisi juga menjadi sasaran aksi pencuriannya.


Senpi yang dipakai pelaku. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Pelaku utama memiliki senjata api (senpi) rakitan dengan peluru aktif, pengungkapan aksi kawanan pencuri meresahkan ini berawal adanya informasi sejumlah kejadian di wilayah hukum Polres Bangka. Tim Kelambit Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Yadi lalu melakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk mengendus keberadaan pelaku. 

Para pelaku terkenal licin sehingga membuat petugas harus ekstra siang dan malam melakukan penyelidikan. Dua pelaku ditangkap serentak pertama kali di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat ketika hampir saja hendak menyeberang ke Pulau Sumatera untuk melarikan diri.

Beruntung kerjasama Tim Kelambit di dukung Unit Reskrim Polsek Mendo Barat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil melakukan penangkapan.

Setelah diamankan kedua pelaku tak mengelak telah melakukan aksi maling di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka. Beberapa hasil maling dijual hingga ke Kelapa dan Jebus Bangka Barat. 

Pelaku yang diamankan pada Jumat (26/5/2023) jelang subuh pertama kali adalah Slamet Santoso alias Edi Santoso alias Ribut warga Jl. Yos Sudarso Parit Pekir Sungailiat, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah empat kali keluar masuk penjara, namun hal tersebut tak membuatnya jera melakukan aksi pencurian. Edi Santoso diamankan bersama pelaku Supanto alias Acong warga Girimaya, Pangkalpinang. Acong juga pernah mendekam dua kali penjara kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Keduanya mengaku melakukan aksi di sebuah bengkel di Kace, Mendo Barat, sejumlah tempat di Kecamatan Merawang, mengambil lada hingga membongkar brangkas di Kayu Besi, Puding Besar. Aksi kawanan ini juga sempat melakukan maling di Desa Sempan, dan dua kali membobol rumah anggota polisi di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Pemali. 

Polisi kemudian membekuk lagi salah satu pelaku yakni Arifin alias Ifin (47) yang bersama komplotan ini Arifin maling di gudang toko milik bosnya sendiri di Kelurahan Kuday. Arifin warga Parit Tujuh, Kuday, Sungailiat pun tercatat merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat beraksi, kawanan ini menggunakan sepeda motor dan mobil pikap rentalan. Sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dari 18 TKP berhasil dihajar. Hasil curian tersebut berupa pasir timah lobi mencapai 700kg lebih, ratusan pax rokok berbagai merek, uang tunai, ratusan  ban motor dan ban mobil, televisi, besi, televisi, tabung gas, kompor gas, handphone dan lainnya. 

Kasat Reskrim Polres Bangak AKP Rene Zhakaria,.Sik membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang melakukan aksi pencurian di 18 TKP ini. Beberapa korban telah melakukan pelaporan polisi ke Polsek maupun Polres Bangka. 

"3 orang pelaku yamg merupakan residivis dan sejumlah barang bukti kini masih diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut