BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Terkait polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan, soal pihak Resto dan Bar Angel's Wing memperjual-belikan Minuman Beralkohol (Minol). Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minol di lokasi tersebut. Terlebih hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bateng.
"Kita tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minol di daerah kita. Kita berpatokan pada Perda kita. Berdasarkan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perniagaan dan Konsumsi Minol, di Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang ataupun badan dilarang mengedarkan dan atau menjual Minol golongan A, B, dan C, kecuali yang diperbolehkan adalah hotel bintang 3, 4 dan 5. Makanya, karena Angels Wing bentuknya resto dan bar, jadi proses perizinan Minol tidak kami setujui," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Bateng, Ali Imron pada Jumat (26/05/2023).
Ditambahkan Ali Imron, untuk hotel bintang 3, 4, dan 5 kenapa diperbolehkan penjualan Minol, karena diperuntukan bagi wisatawan mancanegara.
"Memang dikecualikan untuk hotel bintang 3, 4 dan 5 di Perda ini masih boleh, kenapa diperbolehkan, karena kaitanya dengan pariwisata maka untuk wisatawan dari luar negri. Sebelumnya pihak Angel's Wing pernah menemui saya menyampaikan Angels Wing akan berusaha di Kabupaten Bangka Tengah. Saya sampaikan silahkan saja, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda dan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Ali Imron mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bateng pada tahun 2023 ini, sudah tidak lagi menerima retribusi dari Minol.
"Kita sudah tidak lagi memungut retribusi Minol, dan kami sudah membahas perubahan Perda tentang retribusi, ini sudah kami bahas Pansus di DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Semoga disetujui," ujar Ali Imron.
Editor : Muri Setiawan