Selain itu KPID Babel juga menyelenggarakan kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3PS) untuk pembekalan bagi para penyiar Radio maupun Televisi.
Menurutnya saat ini, terdapat 48 lembaga penyiaran baik Televisi mau Radio. Berdasarkan aturan yang berlaku, dari 48 lembaga penyiaran tersebut, para penyiarnya harus mengikuti SP3PS, sehingga ketika para penyiar tersebut bertugas, dapat menguasai aturan tentang tanggung jawab seorang penyiar, sehingga informasi yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seorang penyiar tidak boleh menyampaikan berita hoax, berita unsur Sara, berita kekerasan, atau pun berita - berita yang tidak sesuai norma agama, hukum dan sebagainya," tutur Ghazali.
Imam Ghazali berharap sinergisitas lembaga negara KPID Babel dengan Pemerintah Provinsi ini dapat terus berlanjut, sehingga dapat menyampaikan informasi pembagunan sesuai yang diinginkan.
Editor : Muri Setiawan