Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Muntok Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian

Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:46 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Polsek Muntok Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian
Penerapan restorative justice kasus pencurian di Polsek Muntok. Foto: Istimewa.

Kata Baskara, atas kejadian tersebut pihak pelapor Liaren bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai. Namun, kedua terlapor FA dan MS harus bersedia ganti rugi atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Restorative Justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ dan tidak bersifat transaksional," tuturnya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut