Polsek Muntok Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian
Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:46 WIB
Kata Baskara, atas kejadian tersebut pihak pelapor Liaren bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai. Namun, kedua terlapor FA dan MS harus bersedia ganti rugi atas perbuatan yang mereka lakukan.
"Restorative Justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ dan tidak bersifat transaksional," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan