get app
inews
Aa Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Polsek Muntok Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian

Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:46 WIB
header img
Penerapan restorative justice kasus pencurian di Polsek Muntok. Foto: Istimewa.

Kata Baskara, atas kejadian tersebut pihak pelapor Liaren bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai. Namun, kedua terlapor FA dan MS harus bersedia ganti rugi atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Restorative Justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ dan tidak bersifat transaksional," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut