get app
inews
Aa Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Polsek Muntok Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian

Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:46 WIB
header img
Penerapan restorative justice kasus pencurian di Polsek Muntok. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Muntok memberlakukan restorative justice (RJ) atau keadilan Restoratif terhadap dua orang pemuda yang diketahui berinisial berinisial FA dan MS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kedua tersangka ini diketahui terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat), mereka dibebaskan melalui Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Muntok pada Jumat (12/5/2023). 

Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga mengatakan penyidikan kedua tersangka ini dihentikan lantaran pihak korban dan pemuda ini sepakat berdamai.

"Mereka terlibat perkara tindak pidana pencurian, sesuai dengan Laporan Polisi pada Senin tanggal 08 Mei 2023 lalu. Kami memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak melalui program restorative justice. Usntuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus curat tersebut," ujar AKP Erlangga Baskara, Jumat (12/5/2023).

Kata Baskara, atas kejadian tersebut pihak pelapor Liaren bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai. Namun, kedua terlapor FA dan MS harus bersedia ganti rugi atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Restorative Justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ dan tidak bersifat transaksional," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut