JAKARTA, lintasbabel.id - Bareskrim Mabes Polri memeriksa lima orang saksi, terkait kasus dugaan ujaran kebencian SARA, yang dilakukan oleh eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand Hutahaean dilaporkan kepada polisi terkait cuitan Twitter 'Allahmu Lemah'.
"Hari ini rencananya ada 3 sampai dengan 5 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, seperti dilansir dari iNews, Kamis (6/1/2022).
Meski begitu, Dedi belum bisa merincikan siapa saja identitas dari saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri tersebut.
"Rinciannya nanti diinfokan," ujar Dedi.
Dalam hal ini, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Laporan polisi dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
"Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa, dalam laporan tersebut, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Ferdinand sudah mengklarifikasi cuitan tersebut. Dia mengatakan cuitannya tidak untuk menyasar kelompok tertentu, orang tertentu ataupun agama tertentu.
Dia mengatakan postingan itu merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya. Sebab dirinya tengah down atau banyak beban, hanya saja dia tidak pernah menyampaikannya di Twitter.
Editor : Muri Setiawan