Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Tahun Politik  2024, Kapolda Babel: Hati-hati Berita Ujaran Kebencian di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Tersangka Ferdinand Hutahaean Lengkap, Segera Disidangkan

Senin, 24 Januari 2022 | 16:20 WIB
  • author Muri Setiawan
Berkas Tersangka Ferdinand Hutahaean Lengkap, Segera Disidangkan
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (Foto: dok. Sindonews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ferdinand Hutahaean, dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Setelah ini, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penyerahan barang bukti dan tersangka. Proses pelimpahan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan persiapan persidangan Ferdinand. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ferdinand juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Polisi telah memeriksa 38 saksi terkait kasus ini. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi umum dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut