Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Tahun Politik  2024, Kapolda Babel: Hati-hati Berita Ujaran Kebencian di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Hutahaean Didakwa 4 Pasal Sekaligus, Ini Rinciannya

Selasa, 15 Februari 2022 | 18:01 WIB
  • author Muri Setiawan
Ferdinand Hutahaean Didakwa 4 Pasal Sekaligus, Ini Rinciannya
Pegiat Media Sosial, Ferdinand Hutahaean (Foto: dok. Sindonews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)mendakwa tersangka kasus menyebarkan berita bohong, Ferdinand Hutahaean, dengan empat pasal sekaligus. Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran hingga menodai agama tertentu, yang berpotensi menyebabkan perpecahan. 

Pada dakwaan pertama, Ferdinand melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 didakwa telah menyiarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (15/2/2022). 

"Terdakwa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Baringin Sianturi mengutip surat dakwaannya. 

Pria berusia 44 tahun tersebut dianggap bersalah karena salah satu cuitannya yang berkaitan dengan kasus Habib Bahar bin Smith telah menciptakan rasa permusuhan. Dalam cuitan tersebut, jaksa juga menilai ada ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar bin Smith. 

"Bahwa isi dari tweet (cuitan) yang diunggah oleh terdakwa tersebut, menciptakan rasa permusuhan dan ketidaksukaan terdakwa terhadap Bahar Bin Smith yang sedang tersangkut masalah hukum, agar Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," ungkap jaksa. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut