Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Tahun Politik  2024, Kapolda Babel: Hati-hati Berita Ujaran Kebencian di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Hutahaean Didakwa 4 Pasal Sekaligus, Ini Rinciannya

Selasa, 15 Februari 2022 | 18:01 WIB
  • author Muri Setiawan
Ferdinand Hutahaean Didakwa 4 Pasal Sekaligus, Ini Rinciannya
Pegiat Media Sosial, Ferdinand Hutahaean (Foto: dok. Sindonews)

Dakwaan keempat atau yang terakhir, Ferdinand Hutahaean didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan lewat akun Twitter-nya. Hal tersebut, dapat menyebabkan potensi perpecahan antar golongan. 

"Di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," katanya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut