get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Tahun Politik  2024, Kapolda Babel: Hati-hati Berita Ujaran Kebencian di Medsos

Ferdinand Hutahaean Didakwa 4 Pasal Sekaligus, Ini Rinciannya

Selasa, 15 Februari 2022 | 18:01 WIB
header img
Pegiat Media Sosial, Ferdinand Hutahaean (Foto: dok. Sindonews)

Dakwaan keempat atau yang terakhir, Ferdinand Hutahaean didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan lewat akun Twitter-nya. Hal tersebut, dapat menyebabkan potensi perpecahan antar golongan. 

"Di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut