Di hadapan polisi, pelaku juga mengaku pernah melakukan Curanmor Honda Supra X 125 warna hitam putih di Dusun Pekul, Desa Deniang Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, mencuri sebuah motor RX King di seputaran Sinar Baru, pada sebuah lokasi tambang timah.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (8/5/2023) malam. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
"Ade juga ku ngambik motor sporty di kebun Bukit Panca. Tapi motor e kubuang ke Sungai Perimping karena rusak," ujarnya.
Kepada petugas, ia juga mengaku melakukan pencurian mesin robin, mesin chainshaw di Riau Silip. Termasuk melakukan aksi Curanmor di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Zein mengaku pernah masuk penjara karena mencuri gawai di Kecamatan Kelapa, lalu setelah bebas kembali tertangkap lagi di Kelapa karena mencuri infokus.
Terakhir ia masuk penjara pada 2021 karena melakukan Curanmor hingga diringkus Polda Kepulauan Babel.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, pelaku yang sudah residivis ini kembali kembali melakukan hal yang serupa dan berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka.
"Pelaku sudah 3 kali residivis kasus yang sama, terakhir pelaku ditangkap Tim Jatanras Polda Babel lantaran melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermoto (curanmor)," kata Kasat.
Editor : Muri Setiawan