PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan sosisalisi kepada 40 pengrajin terasi di Pulau Bangka. Hal itu dilakukan untuk mencegah penggunaan Rodhamin B pada terasi.
BPOM Pangkalpinang melakukan sosisalisi ke pengrajin terasi di Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, di Kota Pangkalpinang masih ditemukan terasi yang menggunakan pewarna tekstil tersebut.
Kepala BPOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan, Rodhamin B sangat berbahaya digunakan untuk pewarna makanan dan akan memicu kanker.
"Terasi biasa diberi pewarna merah agar lebih menarik. Rhodamin B adalah pewarna merah yang dilarang digunakan untuk makanan. Jika dikonsumsi berulang-ulang, Rhodamin B dapat menimbulkan efek toksik akumulatif yang tidak langsung muncul. Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, gangguan hati atau liver dan yang paling serius adalah kanker," Kata Sofiyani, Kamis (4/5/2023).
Editor : Muri Setiawan