get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Residivis Pelaku Pembacokan di Air Mesu Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Polda Babel Kembali Terapkan Tilang Manual, Berlaku Mulai 9 Mei 2023

Kamis, 04 Mei 2023 | 18:43 WIB
header img
Kabag Binops Dit Lantas Polda Kepulauan Babel, AKBP Sarwo Edi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali mengaktifkan tilang manual. Hal tersebut dilakukan sesuai surat telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023 yang disahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri dalam surat telegram tersebut, menyampaikan pedoman pelaksanaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah Kepulauan Babel. 

"Di sini dapat kami sampaikan, bahwasannya pelanggaran tetap kita akan tetap mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), akan tetapi juga akan dilaksanakan pelakasanaan tilang manual," kata Kabag Binops Dit Lantas Polda Kepulauan Babel, AKBP Sarwo Edi, Kamis (4/5/2023). 

Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat 12 pelanggaran yang akan menjadi perhatian dalam tilang manual kali ini yang direncanakan mulai berlaku pada Selasa (9/5/2023) mendatang.

"Beberapa jenis pelanggaran tilang manual yang akan kami laksanakan, diantaramya berkendara di bawah umur,  berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek (Spion, Knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload, kemudian ranmor pakai NRKB palsu," kata Sarwo.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut