PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali mengaktifkan tilang manual. Hal tersebut dilakukan sesuai surat telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023 yang disahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri dalam surat telegram tersebut, menyampaikan pedoman pelaksanaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah Kepulauan Babel.
"Di sini dapat kami sampaikan, bahwasannya pelanggaran tetap kita akan tetap mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), akan tetapi juga akan dilaksanakan pelakasanaan tilang manual," kata Kabag Binops Dit Lantas Polda Kepulauan Babel, AKBP Sarwo Edi, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat 12 pelanggaran yang akan menjadi perhatian dalam tilang manual kali ini yang direncanakan mulai berlaku pada Selasa (9/5/2023) mendatang.
"Beberapa jenis pelanggaran tilang manual yang akan kami laksanakan, diantaramya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek (Spion, Knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload, kemudian ranmor pakai NRKB palsu," kata Sarwo.
Selain itu, Sarwo menegaskan kepada penggar tidak diperkenankan untuk memberikan titipan denda kepada petugas di lapangan.
"Petugas tidak boleh menerbitakan Briva apabila ditilang elektronik, atau menerima titipan denda, pelanggar wajib ikut sidang pengadilan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan