Polda Babel Kembali Terapkan Tilang Manual, Berlaku Mulai 9 Mei 2023
Kamis, 04 Mei 2023 | 18:43 WIB
Selain itu, Sarwo menegaskan kepada penggar tidak diperkenankan untuk memberikan titipan denda kepada petugas di lapangan.
"Petugas tidak boleh menerbitakan Briva apabila ditilang elektronik, atau menerima titipan denda, pelanggar wajib ikut sidang pengadilan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan