get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Puluhan Paket Sabu dan Sepucuk Senjata, Pria Paruh Baya di Bangka Selatan Diringkus Polisi

Polda Babel Kembali Terapkan Tilang Manual, Berlaku Mulai 9 Mei 2023

Kamis, 04 Mei 2023 | 18:43 WIB
header img
Kabag Binops Dit Lantas Polda Kepulauan Babel, AKBP Sarwo Edi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Selain itu, Sarwo menegaskan kepada penggar tidak diperkenankan untuk memberikan titipan denda kepada petugas di lapangan.

"Petugas tidak boleh menerbitakan Briva apabila ditilang elektronik, atau menerima titipan denda, pelanggar wajib ikut sidang pengadilan," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut