get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar Bangka Barat Terpilih Menjadi Paskibraka Tingkat Nasional 

Demi Beli Narkoba dan Bayar Kontrakan, Wanita Cantik di Pangkalpinang Curi Sepeda Motor

Rabu, 03 Mei 2023 | 10:33 WIB
header img
GS alias Gita ditangkap Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas dugaan kasus pencurian. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang wanita diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (1/5/2023) pukul 14.00 Wib. 

GS alias Gita (22) diciduk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babe di kontrakannya di Jalan RE. Marthadinata Gang Bandeng Kelurahan Opas Indah Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, usai mencuri sepeda motor. 

"Pelaku Gita ini diamankan lantaran melakukan  pencurian kendaraan motor (curanmor) di parkiran sebuah showroom mobil di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Selasa (2/5/2023) siang. 

Terkait penangkapan pelaku, Jojo mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan polisi mengenai pencurian satu unit motor Yamaha Fino warna hitam merah tahun 2015 di Desa Kace. 

Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan interogasi terhadap korban dan melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang perempuan berinisial GS alias Gita. 

"Jadi, setelah dapat informasi tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di kontrakannya. Tanpa perlawan, tim langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor yang berada di Kace," ujar Jojo. 

"Pelaku juga mengakui bahwa ia juga sempat memposting sepeda motor tersebut di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) untuk dijual dengan harga kesepakatan Satu Juta Rupiah," katanya. 

Sementara itu, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku mengakui bahwa hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk membayar kontrakan. 

"Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, GS alias Gita sudah diamankan ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Selain mengamankan pelaku, Tim Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Hitam-Merah serta 1 (satu) unit HP merk Redmi 4A warna biru dongker yang digunakan untuk memposting sepeda motor di FJBB.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut