Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST Purba didampingi Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, dan Kabag Ops Kompol Bagus Krisna.
Konferensi Pers terkait kasus yang menjerat Zulfandi Pasa alias Ikal di Mapolres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.
Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata mengatakan, pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut, karena saat ini tidak memiliki pekerjaan, dan terkendala ekonomi, sementara mereka mau berkunjung ke rumah mertua, namun malu bila datang tidak membawa buah tangan, kemudian pelaku berinisiatif melakukan tindak penipuan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, ini tindakan pertama kali. Dan juga sampai saat ini belum ada korban lain yang melapor atas perbuatan mereka. Atas tindakan ini para pelaku terjerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHPidana Tentang Perbuatan tidak Menyenangkan,” ujar Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata.
Editor : Muri Setiawan