BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id – Akui telah melakukan tindakan penipuan serta ancaman dengan senjata tajam, Zulfandi Pasa alias Ikal kecil di Film Laskar Pelangi meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Permintaan maaf tersebut disampaikannya secara langsung, saat Konferensi Pers yang dilakukan di Markas Polres Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (2/4/2023).
Konferensi Pers terkait kasus yang menjerat Zulfandi Pasa alias Ikal di Mapolres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.
Didampingi istri dan 1 rekannya, kini Zulfandi menjadi tahanan Polres Beltim. Zulfandi mengaku, jika tindak kejahatan yang dilakukannya terjadi secara spontan. Hal itu dilatari ekonomi yang tengah menjeratnya, sehingga nekat melakukan aksi penipuan melalui aplikasi “Hijau”.
“Saya meminta maaf kepada warga Belitung dan masyarakat Indonesia, saya akui bersalah, hanya saja dari awal tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan. Mungkin karena dipicu faktor ekonomi, saya menjadi khilaf dan saya meminta maaf,” ujar Ikal saat konferesi pers di Mapolres Belitung Timur.
Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST Purba didampingi Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, dan Kabag Ops Kompol Bagus Krisna.
Konferensi Pers terkait kasus yang menjerat Zulfandi Pasa alias Ikal di Mapolres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.
Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata mengatakan, pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut, karena saat ini tidak memiliki pekerjaan, dan terkendala ekonomi, sementara mereka mau berkunjung ke rumah mertua, namun malu bila datang tidak membawa buah tangan, kemudian pelaku berinisiatif melakukan tindak penipuan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, ini tindakan pertama kali. Dan juga sampai saat ini belum ada korban lain yang melapor atas perbuatan mereka. Atas tindakan ini para pelaku terjerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHPidana Tentang Perbuatan tidak Menyenangkan,” ujar Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata.
Editor : Muri Setiawan