Di lain sisi, lanjut Ahok, penggunaan BBM jenis Pertalite hingga saat ini sudah mencapai 80 persen. Pernyataan tersebut sekaligus merespon anggapan bahwa Perpres Nomor 117 Tahun 2021 memberikan kompensasi pemerintah kepada Pertamina, khususnya penjualan Pertalite atau RON 90.
Anggapan itu mengacu pada Pasal 21B yang mengatur soal RON 88 dan merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri terkait.
Ahok sendiri enggan merinci lebih jauh perihal hal tersebut. Dirinya mempersilahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Dewan Direksi atau Direktur Utama Pertamina.
"Bisa nanya ke Dirut. Pemakaian BBM sudah hampir 80 persen di Pertalite," katanya.
Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diantaranya;
ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, (1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Editor : Muri Setiawan