JAKARTA, lintasbabel.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan respon terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Ahok menegaskan, pihaknya akan mengikuti ketentuan baru soal BBM yang sudah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Perpres ini sendiri, menyinggung BBM RON 88 atau dikenal sebagai Premium yang santer dikabarkan segera dihapus.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM. Ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014.
Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.
"Kami akan jalankan sesuai Perpres," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).
Di lain sisi, lanjut Ahok, penggunaan BBM jenis Pertalite hingga saat ini sudah mencapai 80 persen. Pernyataan tersebut sekaligus merespon anggapan bahwa Perpres Nomor 117 Tahun 2021 memberikan kompensasi pemerintah kepada Pertamina, khususnya penjualan Pertalite atau RON 90.
Anggapan itu mengacu pada Pasal 21B yang mengatur soal RON 88 dan merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri terkait.
Ahok sendiri enggan merinci lebih jauh perihal hal tersebut. Dirinya mempersilahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Dewan Direksi atau Direktur Utama Pertamina.
"Bisa nanya ke Dirut. Pemakaian BBM sudah hampir 80 persen di Pertalite," katanya.
Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diantaranya;
ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, (1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. (3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.
Berikutnya ada pasal baru yang disisipkan dari yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu Pasal 21B. Pasal ini mengatur soal RON 88 selama ini merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Kemudian, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran RON 88 sebagai komponen pembentuk Pertalite. Pasal 21B ini menetapkan kalau tiga formula itu tetap mengacu pada ketentuan RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Editor : Muri Setiawan