3 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Kasus Curat Ini Masih Nekat Maling Sarang Burung Walet

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang residivis kambuhan kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian dan harus kembali mendekam di sel tahanan. Pasalnya, kedua residivis yang masing-masing sudah tiga kali pernah dibui ini, nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan kedua residivis dilakukan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Senin (10/4/2023) siang. Keduanya berhasil diamankan polisi saat sedang duduk santai di salah satu rumah kediaman tersangka di Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di sebuah gedung walet dekat daerah Nelayan 1 Sungailiat.
Pelaku yang diamankan adalah Viki Ramadhan alias Kencot (33) dan Ahmad Ariyanto alias Oga (41). Keduanya warga Nelayan 1 Sungailiat.
Sebelumnya, aksi diduga pencurian di gedung walet dilakukan pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berbagai jenis barang diambil keduanya hingga mengakibatkan korbanya mengalamj kerugian .encapai Rp8,8 juta. Kejadian ini kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit yang dipimpin langsung oleh Aipda Hendra Yadi dengan langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Selang beberapa hari kemudian, Tim Kelambit mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi Curat di gedung walet tersebut dan pada hari Senin (10/4/2023), sedang berada di kediamannya.
"Tidak menunggu waktu lama, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Ahmad Ariyanto alias Oga, diduga pelaku Curat," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, Selasa (11/4/2023).
Dari Pengakuan tersangka Oga, aksi pencurian dilakukan bersama temannya yang tidak lain adalah Viki Kencot. Tim Kelambit selanjutnya langsung bergerak memonitoring keberadaan Viki Kencot, yang kemudian Viki Kencot ikut berhasil diamankan.
Kepada pihak kepolisian baik Oga maupun Viki Kencot mengaku melakukan Curat di gedung walet, dengan cara merusak dua gembok besi menggunakan sebuah linggis besi.
"Semua TKP rata-rata aku sama Kencot pak, tapi banyak yang masuk ke dalam rumah yakni Kencot, saya bagian mantau di luar, sama dengan hal-halnya rumah kosong yang menjadi target kita, sebelum beraksi kita survei dulu, dan pastikan rumah tersebut apakah benar-benar kosong atau tidak," ungkap Oga.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, selain melakukan pencurian dengan pemberatan di gedung walet Sungailiat, keduanya juga melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya seperti di rumah kosong Nelayan dan rumah kosong di Kuday.
"Selain menggasak gedung walet, dari pengakuannya, kedua residivis ini juga melakukan aksi pencurian di beberapa rumah kosong yang ada di Sungailiat," kata kasat.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kejahatan keduanya antara lain satu unit mesin air warna biru merk Shimizu, 30 buah baskom besar warna hitam, satu keping plat deker warna hijau. Ikut diamankan dua buah gembok warna silver dan satu buah linggis besi sebagai alat yang digunakan untuk Curat.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya ikut diamankan seperti dua buah kursi sofa warna kuning hitam, dua buah bantal kursi warna kuning hitam, toples, blender, dan genset. Termasuk diamankan juga mesin cuci warna putih, sepasang sepatu olahraga, tape recorder dan mesin jahit.
Beberapa barang curian telah sempat dijual melalui Media Sosial Facebook yang uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika sabu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan