Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kode Etik Bawaslu Babel dan Bawaslu Pangkalpinang, Kuasa Hukum Minta Hakim Netral dan Adil
Advertisement . Scroll to see content

1.821 Baliho Tersebar di Wilayah Babel, Bawaslu: Hanya Ucapan, Belum Termasuk Pelanggaran Pemilu

Minggu, 09 April 2023 | 21:24 WIB
  • author Irwan Setiawan
1.821 Baliho Tersebar di Wilayah Babel, Bawaslu: Hanya Ucapan, Belum Termasuk Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu Bangka Belitung saat memberikan keterangan pers terkait banyaknya baliho yang terpasang di wilayah Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menilai 1.821 baliho sosiasiliasi yang tersebar di 7 Kabupetan/Kota di Babel belum termasuk pelanggaran pemilu

Hal itu dinilai karena tulisan yang ada di baliho tersebut, belum terdapat ajakan untuk memilih paslon tertentu. 

"Jadi baliho hari ini ada 1.800-an, di  7 kabupetan/Kota di Bangka Belitung itu merupakan alat praga sosialisasi, kalau dalam peraturan KPU namanya APS. Jadi itu bisa diberlakukan ketika ia belum ditetapkannya masa pencalonan  atau calon dan belum juga diberlakukannya masa kampanye, jadi APS itu berisi sosialisasi diri, hanya bersifat ucapan, salah sataunya ucapan bulan Ramadan seperti saat ini," kata Anggota Komisioner Bawaslu Babel, Jafri, Minggu (9/4/2023). 

Lebih lanjut ia menuturkan, apabila terdapat baliho bertuliskan mengajak memilih paslon tertentu atau kampanye, baru akan dilakukan upaya hukum. 

"Sampai hari ini kita belum menemukan APS yang berisikan kampanye, sifanya  hanya sosialisasi, tidak ada ucapan bersifat mengajak memilih, kalau dia berisi mengajak memilih maka dia bisa dikatan berkampanye," ujarnya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut