get app
inews
Aa Read Next : Forum DAS Babel Bakal Gelar Jambore Nasional Relawan Lingkungan

Soal Pernyataan Cuti Lebaran Sekda Naziarto, Pj Gubernur : Tidak Boleh Membuat Aturan Sendiri

Selasa, 04 April 2023 | 16:31 WIB
header img
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu mengoreksi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto terkait larangan cuti selama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel, yang dibacanya di salah satu media online. 

Menurut Pj Gubernur Suganda, kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. 

"Saya membaca pernyataan Sekda untuk melarang cuti di waktu lebaran. Jadi, jelas kita tidak boleh membuat aturan sendiri, ada aturan yang mengatur yang lebih tinggi," ungkapnya, Selasa (4/4/2023). 

Pj Gubernur menegaskan, bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat harus dibaca, dipelajari dan dicermati. Oleh sebab itu, seharusnya dalam membuat kebijakan di daerah harus seiring, sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan pusat. 

Masih menurut Pj Gubernur Suganda, kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan dari Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Tidak boleh ada kebijakan yang berbeda dari Gubernur. Dan Gubernur pun ketika mengambil kebijakan, tidak akan berbeda dengan kebijakan yang diambil oleh Pusat," ucapnya. 

 

Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama SKB Tiga Menteri 

Menilik Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023, Nomor  1 Tahun 2023 , Nomor 1 tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 29 Maret 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, ditetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada hari Sabtu-Minggu 22-23 April 2023. Sedangkan untuk Cuti Bersama Tahun 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mulai dari tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023. 

Dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, saat ini tidak diatur larangan bagi ASN dan pegawai Instansi Pemerintah yang akan mengambil cuti di luar cuti bersama tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut