get app
inews
Aa Read Next : TNI Polri di Bangka Selatan Kawal Buruh Perkebunan Sawit PT BSSP Ikut Aksi May Day di Pangkalpinang

Diburu Polisi, Pemdes Penutuk Gagal Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp655 Juta

Jum'at, 31 Desember 2021 | 22:05 WIB
header img
Barang bukti sejumlah uang tunai yang dikembalikan Pemdes Penutuk. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Penutuk Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan, gagal menyelewengkan dana desa senilai Rp655 juta, lantaran diburu unit Tipikor Polres Bangka Selatan.

Polisi bersama tim Inspektorat Bangka Selatan, meminta Pemdes Penutuk untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan tersebut ke Kas Negara.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, dana yang diselewengkan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

"Tahun ini kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp655 Juta dari Pemdes Penutuk. Kasus ini sebenarnya sudah begulir tahun 2019 dan 2020. Setelah kami dapat informasi, kami membentuk tim audit dan ditemukanlah kerugian negara sejumlah tersebut," katanya, Sabtu (31/12/2021).

Dana desa yang diselewengkan tersebut, kata dia terdiri dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dana desa tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp206 juta, namun tidak tersedia dalam saldo kas desa.

"Kemudian, ada pembayaran atas belanja barang dan jasa pada beberapa kegiatan tahun 2019 dan 2020 sebesar kurang lebih Rp158 juta, kelebihan pembayaran pekerjaan bangunan sebesar Rp131 juta sekian dan belanja barang fiktif sebesar Rp139 juta sekian," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut