get app
inews
Aa Read Next : Kejati Babel Usut Mafia Tanah Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Sigambir 1.500 Hektare

BKPSDMD Babar Belum Terima Surat Penahanan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi Lahan Transmigran

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:18 WIB
header img
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Antoni Pasaribu menuturkan, sanksi tegas berupa pemecatan akan diberlakukan bagi PNS yang terbukti korupsi oleh pengadilan.

"Kalau pun terbukti sudah inkrah dari pengadilan, maka kami akan pecat yang bersangkutan dari ASN sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Babar  menetapkan 6 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus pada Jumat (17/3/2023) lalu. 

Dalam kasus korupsi tersebut, menyeret 3 orang aparatur sipil negara dari DPMPTSPNAKERTRANS) Babar, yakni ST Kepala Bidang Transmigran, RF Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman, serta EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut