BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat (Babar), belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, terkait penahanan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi sertifikat lahan transmigran Desa Jebus.
Kepala BKPSDM Babar, Antoni Pasaribu mengatakan pihaknya baru mengetahui kabar penahanan sejumlah PNS Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ikut terseret kasus korupsi ini dari pemberitaan media massa.
"Karena sampai sekarang laporan (penahanan) itu belum sampai ke kami. Sejauh ini hanya di berita jadi kami belum bisa memprosesnya," kata Antoni Pasaribu, Rabu (29/3/2023).
Antoni Pasaribu menambahkan, jika nanti pihaknya sudah menerima surat resmi penahanan dari Kejari Babar, pihaknya akan memproses sesuai dengan peraturan tentang disiplin PNS.
"Kalau ada surat resminya maka kami proses sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2020," tuturnya.
Antoni Pasaribu menuturkan, sanksi tegas berupa pemecatan akan diberlakukan bagi PNS yang terbukti korupsi oleh pengadilan.
"Kalau pun terbukti sudah inkrah dari pengadilan, maka kami akan pecat yang bersangkutan dari ASN sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Babar menetapkan 6 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Dalam kasus korupsi tersebut, menyeret 3 orang aparatur sipil negara dari DPMPTSPNAKERTRANS) Babar, yakni ST Kepala Bidang Transmigran, RF Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman, serta EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.
Editor : Muri Setiawan