get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Terancam Pasca Aksi Penembakan oleh Brimob, Warga Desa Berang minta Kompolnas Bertindak

4 Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran Desa Jebus Resmi Ditahan Kejari Bangka Barat

Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:40 WIB
header img
Para tersangka saat digiring ke Rutan Kelas IIB Muntok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar pada tahun 2021. 

Keempat orang ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/3/2023) lalu, lantaran melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. 

Keempat tersangka ini diantaranya, ST Kepala Bidang Transmigran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut