BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar pada tahun 2021.
Keempat orang ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/3/2023) lalu, lantaran melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan.
Keempat tersangka ini diantaranya, ST Kepala Bidang Transmigran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar.
Kemudian EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, HN mantan Kepala Desa Jebus, dan terakhir AN mantan pegawai ATR/BPN Babar.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan keempat tersangka ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok.
"Keempat tersangka kami titipkan di Rutan Muntok selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 12 April 2023," kata Anton Sujarwo, Jumat (24/3/2023).
Sementara, Anton menuturkan tersangka lainnya berinisial RF yang merupakan Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar meminta penangguhan pemanggilan sebagai tersangka hingga minggu depan.
"Untuk RF sebenarnya sudah hadir memenuhi pemanggilan tetapi yang bersangkutan meminta tempo sampai Rabu depan karena penasihat hukumnya belum bisa hadir," tuturnya.
Sedangkan untuk yang tersangka terakhir berinisial AP alias BB mangkir dari pemanggilan dari Kejari Bangka Barat.
"Untuk tersangka AP alias BB yang bersangkutan tidak hadir. Kami akan mencoba melakukan pemanggilan satu kali lagi, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan maka akan dilakukan upaya (penjemputan) paksa," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan