PANGKALPINANG, lintasbabel.iNews.id - Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menciduk seorang residivis kasus pencurian, pada Selasa (7/3/22) pagi.
HKW alias Hen (37) ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian dengan cara mengambil handphone yang berada di dalam dashboard sepeda motor.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, tersangka diamankan di kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
"Pelaku yang diamankan ini merupakan residivis di tahun 2021 dan 2022 dengan kasus yang sama, yakni pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian," kata AKBP Jojo, Rabu (8/3/2023) siang.
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo menjelaskan berawal dari penyelidikan atas laporan polisi terkait pencurian sebuah handphone yang dilaporkan korban di Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi adanya seseorang yang menggunakan Handphone hasil kejahatan yang terjadi di parkiran disalah satu Mini market di Jalan Fatmawati Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
"Pertama, Tim berhasil mengamankan orang yang menggunakan Handphone hasil curian tersebut di salah satu parkiran THM di Jalan Koba. Dan dari keterangannya bahwa Handphone tersebut dibelinya dari pelaku Hen seharga Rp 850 ribu," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan