Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi
Advertisement . Scroll to see content

Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu  2024, Mahfud MD : Harus Dilawan

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:41 WIB
  • author Irwan Setiawan
Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu  2024, Mahfud MD : Harus Dilawan
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, yang memutuskan bahwa Pemilu 2024 ditunda pelaksanaannya. (Foto: Istimewa)

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. 

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut