get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu  2024, Mahfud MD : Harus Dilawan

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:41 WIB
header img
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, yang memutuskan bahwa Pemilu 2024 ditunda pelaksanaannya. (Foto: Istimewa)

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. 

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut