Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi
Advertisement . Scroll to see content

Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu  2024, Mahfud MD : Harus Dilawan

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:41 WIB
  • author Irwan Setiawan
Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu  2024, Mahfud MD : Harus Dilawan
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, yang memutuskan bahwa Pemilu 2024 ditunda pelaksanaannya. (Foto: Istimewa)

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan tanggapan terkait dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terhadap penundaan pemilu 2024 ke 2025. 

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD, dalam laman resmi Twitter miliknya @mohmahfudmd. Menurutnya, vonis tersebut harus dilawan. 

"Vonis PN Jakpus tentang  penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karna  tidak  sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian," tulis Mahfud MD di laman Twitter miliknya @mohmahfudmd, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut ia menegaskan, hukum pemilu bukan hukum perdata.

"Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," katanya.

Dilansir dari SindoNews.com, berikut isi lengkap putusan PN Jakpus : 

Dalam Eksepsi. 

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel): 

Dalam Pokok Perkara 

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat. 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat. 

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. 

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut