Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD : Harus Dilawan
Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:41 WIB
Dilansir dari SindoNews.com, berikut isi lengkap putusan PN Jakpus :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
Editor : Muri Setiawan