get app
inews
Aa Read Next : Meriahkan HBP, Rutan Mentok Gelar Porsenap

Rutan Kelas II B Muntok Lakukan Koordinasi Bersama Polres Terkait Penanganan Overstaying

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:07 WIB
header img
Rutan Kelas II B Muntok melakukan koordinasi penyusunan perjanjian kerjasama terkait dengan penanganan overstaying. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok melakukan koordinasi penyusunan perjanjian kerjasama terkait dengan penanganan overstaying atau tahanan yang sudah lewat masa penahanannya, dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan. 

Audiensi dilakukan Rutan Kelas II B Muntok dengan Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Pengadilan Negeri Kelas II Mentok, pada Kamis (2/3/2023). 

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Muntok, Iwan Kurniawan audiensi ini dilaksanakan dengan tujuan terwujudnya kejelasan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam penanganan masalah overstaying di lingkungan Rutan. 

"Untuk menjamin kepastian atau perlindungan hukum bagi tahanan Rutan Kelas IIB Muntok dalam hal masa penahanan yang lebih lama atau sudah berakhir. Kita lakukan diskusi ini agar tidak ada persepsi yang berbeda," kata Iwan Kurniawan. 

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Mentok, Iwan Gunawan menuturkan pihaknya siap berkoordinasi dengan Rutan terkait permasalahan overstaying. 

“Jika mengalami kendala dalam hal overstaying, maka Rutan Kelas IIB Muntok dapat berkoordinasi dengan PN setempat," ujar Iwan Gunawan.

Adapun tindak lanjut dari hasil diskusi ini, akan dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama DILKUMJAKPOL terkait Penanganan Overstaying Tahanan Rutan Kelas II B Muntok. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut