get app
inews
Aa Text
Read Next : DPW Nasdem Babel Bagikan Bantuan Alat Produksi ke UMKM, Bang Tyo: Kita Ingin UMKM Naik Kelas

Ternyata Ini Alasan Gubernur Anies Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1%

Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:35 WIB
header img
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, lintasbabel.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen (senilai Rp225.667) atau menjadi Rp4.641.854. Anies beralasan, kenaikan UMP lantaran pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, diproyeksikan membaik di tahun depan.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies, Sabtu (18/12/2021) lalu.

Anies menegaskan, bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.  Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tuturnya.

Sementara, Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Pemprov DKI Jakarta, Mochamad Abbas, mengatakan Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada Tahun 2022 akan tumbuh di kisaran angka 5,3 persen-6,1 persen secara year on year (YoY).

Menurut dia, Gubernur Anies menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut akan pantas untuk disesuaikan dengan kenaikan UMP di Jakarta.

"Optimisne proyeksi ekonomi tahun 2022 membaik, artinya mau tidak mau terkait perhitungan UMP ini pun harus disesuaikan," ujar Abbas pada acara ISEI secara virtual, Jumat (24/12/2021).

Dengan adanya kenaikan upah tersebut yang diharapkan adalah dapat mendorong konsumsi masyarakat sehingga perputaran roda ekonomi di pasar tetap terjaga yang menjadi. Sebab konsumsi menjadi kompenen penting dalam pertumbuhan ekonomi.

"Kalau UMP dinaikan yang diharapkan adalah meningkatknya daya beli, ujungnya adalah konsumsi, dan konsumsi ujungnya adalah pertumbuhan ekonomi juga, konsumsi juga merupakan komponen penting juga dalam pertumbuhan ekonomi," kata Abbas.

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemprov untuk menaikan Upah Minimum sudah menerapkan azas baik dan benar, sehingga tepat dilakukan ketika mengejar proyeksi pertumbuhan ekonomi Jakarta di tahun 2022. 

Dikatakan baik jika kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan dan perundangan, kemudian dikatakan benar apabila memnuhi azas keadilan. Misalnya dengan menimbang pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat.

"Idealnya kebijakan itu harus baik dan benar, tetapi yang harus kita hindari adalah kebijakan yang tidak baik dan tidak benar, dalam dunia nyata terkadang kita harus mengambil sikap antara benar dan baik, dan inilah yang saat ini diambil pemprov," tutur Abbas.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut