Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

6 Pengedar Narkoba Ditangkap, Cewek Celuak dan Kurau Terlibat Jaringan Internasional

Kamis, 23 Desember 2021 | 19:11 WIB
  • author Haryanto
6 Pengedar Narkoba Ditangkap, Cewek Celuak dan Kurau Terlibat Jaringan Internasional
6 Pengedar Narkoba Ditangkap, Cewek Celuak dan Kurau Terlibat Jaringan Internasional. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

Selamatkan 16 Ribu Jiwa

Menurut Muttaqien, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada masyarakat untuk pesta malam tahun baru. Pil ekstasi biasanya dijual dengan harga Rp500 ribu per butir, sedang sabu dengan harga ratusan ribu rupiah per gram.

"Dapat kami jelaskan, bahwa dari kejadian tersebut 16 ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut